Rabu, 07 Januari 2015

hubungan antara pasal 96 uu no.12 tahun 2011 dengan proses pembentukan uu ditinjau dari landasan (filosofis,sosiologis,yuridis)

Tentang Tatacara pembentukan Undang-Undang khusunya pasal 96 berbunyi :

Pasal 96

(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara
lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.

(2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. sosialisasi; dan/atau
d. seminar . . .
d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.

(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan
Peraturan Perundang-undangan.

(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan
masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan
Perundang-undangan harus dapat diakses dengan
mudah oleh masyarakat.

1. bila dilihat dari landasan filosofis

        dalam pasal tersebut disebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan maupun tulisan dengan cara melalaui rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, loka karya, sosialisasi, atau diskusi. selain itu dalam ayat 4 disebutkan bahwa dalam memberikan masukan setiap Rancangan Peraturan Perundang-Undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat dan secara transparan. menurut saya ini sesuai dengan apa yang dimaksud landasan filosofis yaitu isi muatan harus sesuai dengan ideologi bangsa yaitu pancasila yang terdapat dalam;

Sila Keempat Lambang Kepala Banteng – kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Kepala banteng memiliki makna bahwa hewan yang suka berkumpul dan memiliki kepala yang tangguh. Banteng merupakan hewan yang memiliki jiwa sosial yang tinggi dan suka berkumpul. Artinya kita harus rajin bermusyawarah dalam menyelesaikan suatu masalah dan dalam mengambil keputusan.

Sila Kelima Lambang Padi dan Kapas- keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Padi dan kapas ini melambangkan kebutuhan dasar manusia, padi yang menjadi dasar untuk makanan pokok dan kapas untuk kebutuhan dasar sandang. Jadi lambang ini bertujuan untuk memberikan kebutuhan dasar setiap bangsa Indonesia secara merata dan adil.

2. bila dilihat dari landasan sosiologis

        Setiap Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat, kenyataan itu dapat berupa kebutuhan atau tuntutan atau masalah2 yang dihadapi oleh masyarakat. maka dapat disimpulkan UU tersebut sesuai dengan landansan sosilogis karena dalam pasal 96 disebutkan masyarakat berhak memberikan masukan/aspirasi dalam bentuk lisan maupun tulisan. apabila ada suatu UU yang tidak mencerminkan kenyataan dalam masyarakat atau tidak sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat maka kita sebagai masyarakat berhak memberikan masukan/aspirasi terhadap UU tersebut melalaui Rapat dengar pendapat, sosialisasi, loka karya, dll.

3. bila dilihat dari landasan yuridis

        Adalah ketentuan hukum yang menjadi dasar hukum bagi pembentukan suatu peraturan per-uu-an. dalam UU tersebut ada landasan Yuridis dalam konsideran UU yaitu :


Menimbang : bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sehingga perlu diganti;

Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 
Landasan yuridis dibedakan jadi 2 yaitu  :

a.     landasan yuridis dari segi formal

landasan yuridis yang memberi kewenangan bagi instansi tertentu untuk membuat peraturan per-uu-an.

b.    Landasan yuridis dari segi materil

Landasan yuridis dari segi isi suatu peraturan hukum untuk diatur lebih lanjut ke dalam peraturan per-uu-an tertentu.



sekian, mohon maaf apabila ada kesalahan mohon di koreksi.


DAFTAR PUSTAKA

UU No.12 Tahun 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

http://vanplur.wordpress.com/2011/04/23/ilmu-perundang-undangan/

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar