Rabu, 28 Januari 2015

PERAN GENERASI MUDA DALAM MEMBERANTAS KORUPSI

          Perpaduan dua kata dalam bahasa latin yaitu COM yang berarti bersama-sama dan RUMPERE yang berarti pecah atau jebol. Istilah "korupsi" juga bisa dinyatakan sebagai suatu perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Dalam prakteknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungannya dengan jabatan tanpa ada catatan administrasinya. Di dalam bahasa inggris "korupsi" itu adalah "corrupt".
 
          Secara hukum pengertian "korupsi" adalah suatu perbuatan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20/2001, Menyebutkan bahwa pengertian korupsi mencakup perbuatan:
 
1. Melawan hukum, dengan cara memperkaya diri di orang/badan lain yang merugikan keuangan serta perekonomian Negara (pasal 2).
2. Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/ kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonimian Negara (pasal 3).
3. Kelompok delik penyuapan (pasal 5,6 dan 11).
4. Kelompok delik Penggelapan dalam jabatan (pasala 8,9 dan 10).
5. Delik pemerasan dalam jabatan (pasal 12).
6. Delik yang berkaitan dengan pemborongan (pasal 7).
7. Delik gratfikasi (pasal 12b dan 12c)
 
DAMPAK YANG DITIMBULKAN KORUPSI
 
          Secara umum dampak korupsi sangatlah besar baik dalam aspek politik, ekonomi, birokrasi, kesejahteraan umum Negara, termasuk terhadap masyarakat dan individu. dibawah ini beberapa dampak korupsi dari berbagai aspek:
 
A. Ekonomi
 
Korupsi dapat mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sector privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran illegal ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga dan mengacaukan lapangan perniagaan. perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan usaha dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang efisien. Korupsi menimbulkan kekacauan dalam sector public dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Korupsi mengurangi syarat-syarat keamanan bangunan karena bahan dari bangunan tersebut dikurangi takarannya akibat korupsi, syarat lingkungan hidup karena tidak mementingkan lingkungan sekitar, dan aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur serta menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintahan.
 
B. Politik
 
Kekuasaan yang dicapai dengan korupsi akan menghasilkan pemerintahan dan pemimpin masyarakat yang tidak legitimate di mata publik. Dengan demikian masyarakat tidak akan patuh dan tunduk pada otoritas pemimpin tersebut. Dalam menjalankan pemerintahan pemimpin yang korup akan bersifat otoriter demi mempertahankan kekuasaannya atau menyebarkan korupsi lebih luas lagi di masyarakat. Disamping itu keadaan yang demikian akan memicu terjadinya instabilitas sosial politik dan integrasi sosial karena bertentangan antara penguasa dan rakyat.
 
C. Birokrasi
 
Selain itu korupsi juga menyebabkan tidak efisiennya birokrasi dan meningkatnya biaya administrasi dalam birokrasi. Jika birokrasi telah dikuasai oleh korupsi, maka prinsip dasar birokrasi yang rasional, efisien, dan kualifikasi tidak akan pernah terlaksana. Kualitas layanan pasti sangat buruk dan tak sesuai yang akhirnya akan mengecewakan public. Hanya orang yang mampu mempunyai uang saja yang akan mendapatkan layanan yang baik dan layak karena mereka mampu menyuap. keadan ini dapat mengakibatkan terjadinya strata social yang sangat ekstrem terjadi di masyarakat serta mengakibatkan meluasnya keresahan social, ketidaksetaraan social.
 
D. Masyarakat dan Individu
 
Jika korupsi dalam masyarakat sudah merajalela dan menjadi makanan sehari-hari, maka akibatnya akan menjadikan masyarakat tersebut menjadi masyarakat yang kacau, tidak ada system social yang akan berlaku dengan baik dalam masyarakat tersebut, karena setiap individunya akan lebih mementingkan kepentingan pribadi ketimbang bersosial. Tidak akan ada kerjasama dan persaudaraan yang tulus, karena Korupsi mengakibatkan perbedaan yang tajam diantara kelompok social dan individu baik dalam hal pendapatan, kekuasaan, dan lain-lain. Korupsi juga bisa membahayakan standar moral dan intelektual yang berkembang di masyarakat. Jika suasana masyarakat telah tercipta demikian, maka keinginan public untuk berkorban demi kebaikan akan terus menurun bahkan perkembangan masyarakat akan menyadari bahaya korupsi pun akan hilang.
 
E. Kesejahteraan Umum
 
Korupsi Politis yang berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pihak yang memberi sogok pada pemerintah bukannya rakyat. Salah satu contohnya adalah politikus membuat peraturan yang melindungi perusahan besar namun merugikan usaha-usaha kecil. Timbulnya privatisasi besar-besaran yang ditandai dengan di keluarkannya berbagai undang-undang yang merugikan rakyat seperti undang-undang ketenagalistrikan, BHP, dan sebagainya adalah prodak dari Korupsi politis. Politikus-politikus  ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan mereka bantuan atau sumbangan pada saat kampanye pemilu sehingga prodak yg mereka buat pun hanya berkepentingan kepada orang dan badan hukum yg membantu mereka saja.


PERAN GENERASI MUDA DALAM MEMBERANTAS KORUPSI

Generasi muda merupakan aset bangsa, yang menentukan mati atau hidupnya bangsa ini, maju atau mundurnya Negara ini, sejahtera atau sengsaranya suatu bangsa Indonesia ini kedepannya.

Belajar pada masa lalu, sejarah telah membuktikan bahwa perjalanan bangsa Indonesia tidak lepas dari peran kaum muda. Seperti pada peristiwa Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, yang telah menggerakan kesadaran generasi muda untuk bangkit dan berjuang melawan penjajahan yang dilakukan oleh Belanda.

Pada zaman sekarang dan masa yang akan datang. Musuh terbesar yang harus dilawan oleh generasi muda adalah praktek Korupsi, dengan cara menanamkan jiwa untuk memberantas korupsi mengikuti seminar atau edukasi tentang Anti Korupsi yang nantinya akan memompa semangat juang generasi muda untuk melawan Korupsi, hingga pada suatu hari korupsi itu dapat diberantas di negeri ini, atau setidaknya dapat ditekan ketingkat serendah mungkin.

Pendidikan anti korupsi dari sejak dini akan memngurangi "BIBIT KORUPTOR" selain itu pendidikan juga akan menentukan masa depan generasi muda dan menghasilkan para pemikir besar, maka amat penting pendidikan tentang anti korupsi ini di suguhi kepada para generasi muda untuk memberikan semangat bahwa pentingnya menghancurkan budaya Korupsi di bangsa ini dengan melalui workshop, seminar tentang Implementasi dan Pengembangan Produk Program Anti Korupsi. Yang nantinya akan membuat para generasi muda akan mendapatkan masalah yang besar dan akhirnya berfikir keras dan timbul kesadaran untuk memberantas Korupsi dengan tegas.

Sebagai Generasi bangsa ini, maka dari itu mari kita berusaha untuk membantu perubahan bangsa ini untuk menjadi lebih baik dengan cara melawan Korupsi dengan cara menolak segala bentuk SUAP, PERBUATAN CURANG, dan GRATIFIKASI. Karena ketiga hal tersebut yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan sekitar kita.
 

Rabu, 07 Januari 2015

hubungan antara pasal 96 uu no.12 tahun 2011 dengan proses pembentukan uu ditinjau dari landasan (filosofis,sosiologis,yuridis)

Tentang Tatacara pembentukan Undang-Undang khusunya pasal 96 berbunyi :

Pasal 96

(1) Masyarakat berhak memberikan masukan secara
lisan dan/atau tertulis dalam Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.

(2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c. sosialisasi; dan/atau
d. seminar . . .
d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.

(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang
mempunyai kepentingan atas substansi Rancangan
Peraturan Perundang-undangan.

(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan
masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), setiap Rancangan Peraturan
Perundang-undangan harus dapat diakses dengan
mudah oleh masyarakat.

1. bila dilihat dari landasan filosofis

        dalam pasal tersebut disebutkan bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan maupun tulisan dengan cara melalaui rapat dengar pendapat, kunjungan kerja, loka karya, sosialisasi, atau diskusi. selain itu dalam ayat 4 disebutkan bahwa dalam memberikan masukan setiap Rancangan Peraturan Perundang-Undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat dan secara transparan. menurut saya ini sesuai dengan apa yang dimaksud landasan filosofis yaitu isi muatan harus sesuai dengan ideologi bangsa yaitu pancasila yang terdapat dalam;

Sila Keempat Lambang Kepala Banteng – kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Kepala banteng memiliki makna bahwa hewan yang suka berkumpul dan memiliki kepala yang tangguh. Banteng merupakan hewan yang memiliki jiwa sosial yang tinggi dan suka berkumpul. Artinya kita harus rajin bermusyawarah dalam menyelesaikan suatu masalah dan dalam mengambil keputusan.

Sila Kelima Lambang Padi dan Kapas- keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Padi dan kapas ini melambangkan kebutuhan dasar manusia, padi yang menjadi dasar untuk makanan pokok dan kapas untuk kebutuhan dasar sandang. Jadi lambang ini bertujuan untuk memberikan kebutuhan dasar setiap bangsa Indonesia secara merata dan adil.

2. bila dilihat dari landasan sosiologis

        Setiap Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan kenyataan yang hidup dalam masyarakat, kenyataan itu dapat berupa kebutuhan atau tuntutan atau masalah2 yang dihadapi oleh masyarakat. maka dapat disimpulkan UU tersebut sesuai dengan landansan sosilogis karena dalam pasal 96 disebutkan masyarakat berhak memberikan masukan/aspirasi dalam bentuk lisan maupun tulisan. apabila ada suatu UU yang tidak mencerminkan kenyataan dalam masyarakat atau tidak sesuai dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat maka kita sebagai masyarakat berhak memberikan masukan/aspirasi terhadap UU tersebut melalaui Rapat dengar pendapat, sosialisasi, loka karya, dll.

3. bila dilihat dari landasan yuridis

        Adalah ketentuan hukum yang menjadi dasar hukum bagi pembentukan suatu peraturan per-uu-an. dalam UU tersebut ada landasan Yuridis dalam konsideran UU yaitu :


Menimbang : bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sehingga perlu diganti;

Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 
Landasan yuridis dibedakan jadi 2 yaitu  :

a.     landasan yuridis dari segi formal

landasan yuridis yang memberi kewenangan bagi instansi tertentu untuk membuat peraturan per-uu-an.

b.    Landasan yuridis dari segi materil

Landasan yuridis dari segi isi suatu peraturan hukum untuk diatur lebih lanjut ke dalam peraturan per-uu-an tertentu.



sekian, mohon maaf apabila ada kesalahan mohon di koreksi.


DAFTAR PUSTAKA

UU No.12 Tahun 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

http://vanplur.wordpress.com/2011/04/23/ilmu-perundang-undangan/

 

Selasa, 06 Januari 2015

perjalanan lebah

terkadang orang yang tak peduli lebih bahagia dari orang yang selalu berusaha, karena dari situlah mereka akan mulai sadar bahwa perilaku dan perbuatan yang baik dapat bekerja lebih banyak dari hanya sekedar ucapan baik. karena hidup itu adalah suatu pembuktian dari tindakan.
 
saking menikmatinya kehidupan dunia ini, terkadang seseorang lupa dengan kebahagiaan bathiniahnya. mereka bahagia dengan ke egoannya tapi hatinya selalu bersedih, dengan cara memilih jalan yang lebih baik, serta menyianyiakan kesempatan yang ada karena menurut mereka itu lebih mudah.
 
tetapi kita lupa bahwa usaha itu lebih nikmat dan tidak mudah, karena orang ambisius itu akan mudah terkalahkan oleh orang yang dapat mencerna keadaan dengan cara bersabar. seperti saat kita mencari sesuatu yang lebih baik, itu memang benar. namun kita lupa bahwa berusaha menjadi lebih baik lah yang lebih benar.

setiap orang berlomba-lomba untuk mendapatkan yang lebih baik, agar dia bisa dipandang dan dihargai oleh orang lain.menganggap hanya dia yang paling benar, hanya dia yang merasakan, hanya dia yang memahami tapi tak tau apa makna dari itu semua, maka dialah yang akan merugi.

sesungguhnya dengan kita berusaha menjadi lebih baik, tanpa harus mencari yang terbaik, meskipun itu terasa sulit dan tidak mudah, tapi proses akan menjawabnya. atas hasil yang kita kerjakan dan pertahankan selama ini. orang akan menyadari bahwa kita lah yang pantas tanpa harus mengumbar, tanpa harus mencari simpati orang.

setiap cerita, setiap kata, setiap kehidupan tidak ada yang sama, maka kita harus bisa menelaah melalui pengalaman, karena pengalaman adalah guru terbaik sekaligus yang terburuk. tinggal kitalah yang harus bisa menjadi seperti lebah, mengambil dari sisi manfaatnya.